Rabu, 23 Oktober 2013

keutamaan sholat berjamaah dan hukum rokok



Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits
Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatkan dua puluh lima lipat atas shalat sendiri yang dikerjakan di rumah atau di pasar. Hal itu apabila ia berwudlu dengan sempurna kemudian keluar menuju ke masjid dengan niat hanya untuk shalat, maka setiap kali ia melangkah derajatnya dinaikkan dan dan kesalahan [dosa]nya diturunkan. Lalu ketika ia melakukan shalat, malaikat senantiasa memohonkan ampunan dan rahmat untuknya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya dan tidak berhadats. Malaikat berdoa: “Ya Allah, ampunilah dia. ya Allah rahmatilah dia.” dan tetap dianggap dalam shalat [mendapat pahala seperti itu], selama ia menanti shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Ada seorang buta dating kepada Nabi saw. dan ia berkata: “Wahai Rasulallah, tidak ada seorangpun yang menuntun saya untuk datang ke masjid.” Kemudian ia minta keringanan kepada beliau agar diperkenankan shalat di rumahnya. Maka beliaupun mengizinkannya, tetapi ketika ia bangkit hendak pulang, beliau bertanya kepadanya: “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Kamu harus datang ke masjid.” (HR Muslim)
Dari Abdullah, ada yang memanggilnya dengan Amar bin Qais yang terkenal dengan Ibnu Ummi Maktum ra. [muadzdzin] bahwasannya ia berkata: “Wahai Rasulallah, sesungguhnya di kota Madinah ini banyak hal-hal yang membahayakan dan binatang buas.” Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar: hayya ‘alash shalaaH hayya ‘alal falaah, maka kamu harus mendatanginya.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Demi Dzat yang menguasaiku. Sungguh aku benar-benar pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku memerintahkan shalat dengan mengumandangkan adzan lebih dulu. Lalu aku menyuruh seseorang mengimami orang banyak. Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan mereka sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: “Barangsiapa merasa senang apabila bertemu dengan Allah Ta’ala besok [pada hari kiamat] dalam keadaan muslim maka hendaklah ia memelihara shalat pada waktunya, ketika mendengar suara adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi Muhammad saw. jalan-jalan petunjuk, sedangkan shalat itu termasuk jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian melakukan shalat itu di rumah sebagai kebiasaan orang yang tidak suka berjamaah, niscaya kalian telah meninggalkan sunah Nabi, pasti kalian sesat. Aku benar-benar melihat di antara kita tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali orang-orang munafik yang benar-benar munafik. Sungguh pernah terjadi seorang lelaki diantar ke masjid, ia terhuyung-huyung di antara dua orang, sampai ia berdiri dalam shaf [barisan shalat].” (HR Muslim)
Dan di dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw. telah mengajarkan jalan-jalan petunjuk yakni shalat di masjid yang terdengar adzannya.”
Dari Abu Darda’ ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila di suatu desa atau kampung terdapat tiga orang, dan disitu tidak diadakan shalat jamaah niscaya mereka telah dikuasai oleh setan. Oleh karena itu hendaklah kamu sekalian selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah sebab srigala itu hanya menerkam kambing yang jauh terpencil dari kawan-kawannya.” (HR Abu Dawud)
Dari Utsman bin ‘Affan ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang shalat Isya’ dengan berjamaah, seolah-olah ia mengerjakan shalat setengah malam. Dan barangsiapa yang shalat Shubuh dengan berjamaah seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam suntuk.” (HR Muslim)
Di dalam riwayat Turmudzi ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Isya’ dengan berjamaah, maka ia dianggap mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa mengerjakan shalat Isya’ dan Shubuh dengan berjamaah, maka ia dianggap mengerjakan shalat semalam suntuk.” (HR Turmudzi)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shalat Isya’ dan shubuh tentu mereka mendatangi keduanya [berjamaah] walaupun dengan merangkak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi shalat shubuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan kedua shalat itu, niscaya mereka mendatangi keduanya [berjamaah] walaupun dengan merangkak.” (HR Bukhari dan Muslim
Keutamaan Shalat Berjamaah
 berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Abu Hurairah
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
 
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)
 dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Musa
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya (sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)
 dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Ad-Darda`
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka. Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR. Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)
Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)
Penjelasan ringkas:
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.
(Materi Kepemanduan "Al Ikhlas")
KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAH
A. Hati yang Bergantung di Masjid akan Berada di Bawah Naungan (‘Arsy) Allah Ta’ala Pada Hari Kiamat.
Di antara apa yang menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah ialah bahwa siapa yang sangat mencintai masjid untuk menunaikan shalat berjama’ah di dalamnya, maka Allah Ta’ala akan menaunginya di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Dari sahabat Abu Hurairah radhiallah anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
pic21.jpg
Ada tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada Rabb-nya, seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid, dua orang yang saling mencintai karena Allah berkumpul dan berpisah karena-Nya, seseorang yang dinginkan (berzina) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, maka ia mengatakan,’ Sesungguhnya aku takut kepada Allah’,seseorang yang bersadaqah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di nafkahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam keadaan sepi (sendiri) lalu kedua matanya berlinang.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan saat menjelaskan sabdanya, “Dan seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid.”
artinya, sangat mencintainya dan senantiasa melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya. Maknanya bukan terus-menerus duduk di masjid.” (Syarh an Nawawi VII/121)
Al ‘Allamah al ‘Aini rahimahullah menjelaska apa yang dapat dipetik dari sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ini, “Didalamnya berisi keutamaan orang yang senantiasa berada di masjid untuk melaksanakan shalat berjama’ah, karena masjid adalah rumah Allah dan rumah setiap orang yang bertakwa. Sudah sepatutnya siapa yang dikunjungi memuliakan orang yang berkunjung; maka bagaimana halnya dengan Rabb Yang Maha Pemurah?”.
B. Keutamaan Berjalan ke Masjid untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah
1. Dicatatnya langkah-langkah kaki menuju masjid.
(Rasul) yang berbicara dengan wahyu, kekasih yang mulia Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa langkah kaki seorang muslim menuju masjid akan dicatat. Imam Muslim meriwayatkan dai Jabir bin Abdillah radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Bani Salimah ingin pindah ke dekat masjid, sedangkan tempat tersebut kosong. Ketika hal itu sampai kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, maka beliau bersabda:
16.jpg
Wahai Bani Salimah! Tetaplah di pemukiman kalian, karena langkah-langkah kalian akan dicatat.”
Mereka mengatakan:
pic12.jpg
Tidak ada yang mengembirakan kami bila kami berpindah.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam menjelaskan sabdanya: “Wahai Bani Salimah! Tetaplah di pemukiman kalian, karena langkah-langkah kalian akan di catat.”
Artinya, tetaplah dipemukiman kalian! Sebab, jika kalian tetap di pemukiamn kalian, maka jejak-jejak dan langkah-langkah kalian yang banyak menuju ke masjid akan dicatat.” (Syarh an NawawiV/169)
‘Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma mengatakan, sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya, “Pemukiman kaum Anshar sangat jauh dari masjid, lalu mereka ingin agar dekat dengannya, maka turunlah ayat ini,
18.jpg
Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.”(QS. Yasin:12)
Akhirnya, mereka tetap tinggal di pemukiman mereka.” (HR.Ibnu Majah)
Pencatatan langkah-langkah orang yang menuju masjid bukan hanya ketika ia pergi ke masjid, tetapi juga dicatat ketika pulang darinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu tentang kisah seorang Anshar yang tidak pernah tertinggal dari shalat berjama’ah, dan tidak pula ia menginginkan rumahnya berdekatan dengan masjid, bahwa ia berkata kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
pic31.jpg
Aku tidak bergembira jika rumahku (terletak) didekat masjid. Aku ingin agar langkahku ke masjid dan kepulanganku ketika aku kembali kepada keluargaku dicatat.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
20.jpg
Allah telah menghimpun semua itu untukmu.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ibnu Hibban:
21.jpg
Allah telah memberikan itu semua kepadamu. Allah telah memberikan kepadamu apa yang engkau cari, semuanya.” (HR.Ibnu Majah)
2. Para Malaikat yang mulia saling berebut untuk mencatatnya.
Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan berjalan ke masjid untuk menunaikan shalat berjama’ah bahwa Allah meninggikan kedudukan langkah-langkah orang yang (berjalan) menuju ke masjid, bahkan para Malaikat yang didekatkan (kepada Allah) berebut untuk mencatatnya dan membawanya naik ke langit.
Imam at Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu anhuma, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
pic41.jpg
Tadi malan Rabb-ku tabaarakta wata’aala, mendatangiku dalam rupa yang paling indah.”(Perawi mengatakan,’Aku menduganya mengatakan,’Dalam mimpi.’). Lalu Dia berfirman, “Wahai Muhammad! Tahukah engkau, untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:”Aku menjawab,’Tidak’. Lalu Dia meletakkan Tangan-Nya di antara kedua pundakku sehingga aku merasakan kesejukannya di dadaku (atau beliau mengatakan,’Di leherku’). Lalu aku mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi.”Dia berfirman,”Wahai Muhammad!Tahukah engkau untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Aku menjawab,”Ya, tentang kaffarat (perkara-perkara yang menghapuskan dosa). Kaffarat itu adalah diam di masjid setelah melaksanakan shalat, berjalan kaki untuk melaksanakan shalat berjama’ah, dan menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai.” (HR. Tirmidzi, hadits ini shahih).
Seandainya berjalan kaki untuk shalat berjama’ah tidak termasuk amal yang mulia, niscaya para Malaikat muqarrabun tidak akan berebut untuk mencatat dan membawanya naik ke langit.
3. Berjalan menuju shalat berjama’ah termasuk salah satu sebab mendapatkan jaminan berupa kehidupan yang baik dan kematian yang baik pula.
Tidak hanya para Malaikat saling berebut untuk mencatat amalan berjalan kaki menuju shalat berjama’ah, bahkan Allah menjadikan jaminan kehidupan yang baik dan kematian yang baik pula. Disebutkan dalam hadist terdahulu:
Barangsiapa yang melakukan hal itu – yakni tiga amalan yang disebutkan dalam hadits, di antaranya berjalan kaki menuju shalat berjama’ah – maka ia hidup dengan baik dan mati dengan baik pula.”
Betapa besar jaminan ini! Kehidupan yang baikdan kematian yang baik. siapakah yang menjanjikan hal itu? Dia-lah Allah Yang Maha Esa, yang tidak ada seorangpun yang lebih menepati janji selain Dia.
4. Berjalan menuju shalar berjama’ah termasuk salah satu sebab dihapuskannya kesalahan-kesalahan dan ditinggikannya derajat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari sahabat Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
23.jpg
Maukah aku tunjukkan kepada kalian tentang perkara yang akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan juga mengangkat beberapa derajat?” Para sahabat menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau bersabda,”Menyempurnakan wudhu’ pada saat yang tidak disukai, banyak melangkah ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah melaksanakan shalat. Maka, itulah ar-tibath (berjuang di jalan Allah).” (HR. Muslim).
Ar-ribath pada asalnya -sebagaimana dikatakan oleh al Imam Ibnul Atsir–adalah berdiri untuk berjihad untuk memerangi musuh, mengikat kuda dan menyiapkannya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyerupakan dengannya apa yang telah disebutkan berupa amal-amal shalih dan peribadahan dengannya. Penyerupaan ini juga menegaskan besarnya kedudukan tiga amalan yang tersebut didalam hadits, di antaranya banyak melangkah ke masjid.
Keutaman ini juga berlaku untuk seseorang yang melangkah keluar dari masjid, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari ‘Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
24.jpg
Barangsiapa yang pergi menuju masjid untuk shalat berjama’ah, maka satu langkah akan menghapuskan satu kesalahan dan satu langkah lainnya akan ditulis sebagai satu kebajikan untuknya, baik ketika pergi maupun pulangnya.” (HR. Ahmad, hadits ini shahih).
5. Pahala orang yang keluar dalam keadaan suci (telah berwudhu) untuk melaksanakan shalat berjama’ah seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan umrah.
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan , dari sahabat Abu Umamah radhiallahu anhu. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
25.jpg
Barangsiapa yang keluar dari rumahnya menuju masjid dalam keadaan bersuci (telah berwudhu’) untuk melaksanakan shalat fardhu (berjama’ah), maka pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan ihram.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Zainul ‘Arab mengatakan dalam menjelaskan sabda Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “Seperti pahala orang yang melaksanakan haji dan ihram,” “Yakni, pahalanya sempurna.” (‘Aunul Ma’buud II/357)
Allaahu Akbar, jika sedemikian besarnya pahala orang yang keluar untuk menunaikan shalat berjama’ah , maka bagaimana halnya pahala melakukan shalat berjama’ah?
6. Orang yang keluar (menuju masjid) untuk melaksanakan shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa orang yang keluar menuju shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala. Imam bu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Abu Umamah radhiallahu anhu, dari Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
26.jpg
Ada tiga golongan yang semuanya dijamin oleh Allah Ta’ala, yaitu orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala dan ghanimah, kemudian orang yang pergi ke masjid, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalau memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala, dan orang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia dijamin oleh Allah.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh syaikh al Albani)
7. Orang yang keluar untuk melaksanakan shalat berjama’ah berada dalam shalat hingga kembali ke rumah.
Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia mengatakan,”Abul Qasim Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
27.jpg
Jika salah seorang dari kalian berwudhu’ di rumahnya, kemudian datang ke masjid, maka ia berada dalam shalat hingga ia kembali. Oleh karenanya, jangan mengatakan demikian-seraya menjaringkann diantara jari-jemarinya-.” (HR. Ibnu Khuzaimah, di shahihkan oleh Syaikh al Albani)
8. Kabar gembira bagi orang-orang yang berjalan di kegelapan (untuk melaksanakan shalat berjama’ah) dengan memperoleh cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as Sa’di radhiallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
28.jpg
Hendaklah orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid bergembira dengan (mendapatkan) cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.” (HR.Ibnu Majah, syaikh al Albani menilainya shahih)
Ath Thayyibi rahimahullah mengatakan,” Tentang disifatinya cahaya dengan kesempurnaan dan pembatasannya dengan (terjadinya di) hari Kiamat, mengisyaratkan kepada wajah kaum mukminin pada hari Kiamat, sebagaimana dalam firman Allah:
29.jpg
Sedang cahaya mereka memancar dihadapan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan,’Ya Rabb kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At Tahriim:8) (dinukil dari ‘Aunul Ma’buud II/268)
Disampaing itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam memerintahkan kepada semua pihak agar memberikan kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan kabar gembira yang besar ini. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah radhiallahu anhu, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
30.jpg
Berilah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan cahay (yang akan diperolehnya) pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Syaikh al Albani)
Al-‘Allamah ‘Abdur Ra-uf al Munawi rahimahullah menjelaskan hadits ini, “Ketika mereka berjalan dalam kesulitan karena senantiasa berjalan dalam kegelapan malam menuju ketaatan, maka mereka diberi balasan berupa cahay yang menerangi mereka pada hari Kiamat.” (Faidhul Qadiir III/201).
9. Allah menyiapkan persinggahan di Surga bagi siapa yang pergi menuju masjid atau pulang (darinya).
Di riwayatkan dari asy Syaikhan dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
31.jpg
Barangsiapa yang pergi ke masjid dan pulang (darinya), maka Allah menyiapkan untuknya persinggahan di Surga setiap kali pergi dan pulang.” (Muttafaq ‘alaih, lafazh ini milik Bukhari).
Jika persinggahan orang yang pergi menuju masjid atau pulang darinya disiapkan oleh Allah, Rabb langit dan bumi serta Pencipta alam semesta seluruhnya, maka bagaimana persingahan itu??
C. Orang Yang Datang ke Masjid adalah Tamu Allah Ta’ala
Di antara apa yang menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah di masjid adalah apa yang dijelaskan oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa orang yang datang ke masjid adalah tamu Allah Ta’ala, dan yang dikunjungi wajib memuliakan tamunya. Imam ath Thabrani meriwayatkan dari Salman radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
Barangsiapa yang berwudhu’ di rumahnya dengan sempurna kemudian mendatangi masjid, maka ia adalah tamu Allah, dan siapa yang di kunjunginya wajib memuliakan tamunya.” (HR. ath Thabrani)
Bagaimana cara Allah memuliakan tamu-Nya, sedangkan Dia adalah Rabb yang paling Pemurah, Penguasa langit dan bumi? Para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga menegaskan hal ini. Imam Ibnul Mubarak rahimahullah meriwayatkan dari ‘Amr bin Maimun, ia mengatakan, “Para sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengatakan,’Rumah Allah di bumi adalah masjid, dan Allah wajib memuliakan siapa yang mengunjungi-Nya di dalamnya.’” (Kiitab az Zuhd)
D. Allah Ta’ala Bergembira dengan Kedatangan Hamba-Nya ke Masjid untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah
Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah radiallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
32.jpg
Tidaklah salah seorang dari kalian berwudhu’ dengan baik dan sempurna kemudian mendatangi masjid, ia tidak menginginkan kecuali shalat di dalamnya, melainkan Allah bergembira kepadanya sebagaimana keluarga orang yang pergi jauh bergembira dengan kedatangannya.” (HR.Ibnu Khuzaimah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Imam Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan,”Al Bassyu adalah kegembiraan kawan dengan kawannya, lemah lembut dalam persoalan dan penyambutannya. Ini adalah permisalan yang dibuat tentang penyambutan Allah kepadanya dengan karunia-Nya, mendekatkannya (kepadanya) dan memuliakannya.” (An-Nihaayah fii Ghariibil Hadits wal Atsar I/130)

·  Apa hukumnya merokok?
·  http://a0.twimg.com/profile_images/3339020461/3c3f74101ad3b5c187a621bf4e0e69aa_normal.jpeg
1. HARAM : Jika merokok memberbahaya bagi kesehatan dirinya dan orang lain..
·  http://a0.twimg.com/profile_images/3339020461/3c3f74101ad3b5c187a621bf4e0e69aa_normal.jpeg
2. MAKRUH : Kalo merokok mengganggu dan membuat orang lain tak nyaman di sekelilingnya..
·  http://a0.twimg.com/profile_images/3339020461/3c3f74101ad3b5c187a621bf4e0e69aa_normal.jpeg
3. MUBAH : Kalo merokok gak ber efek apa-apa?
·  http://a0.twimg.com/profile_images/3339020461/3c3f74101ad3b5c187a621bf4e0e69aa_normal.jpeg
4. SUNNAH : Kalo merokok bisa membuat lebih semangat, menghilangkan kantuk dan membuat semakin tenang

Hukum Rokok Dalam Islam
Hukum Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
Dia-lah Allah, yang telah menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat, karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan. Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa: 29).
Lebih dari itu, mengapa tidak ada dalil khusus yang melarang rokok?
Karena rokok baru ada 500 tahun yang lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya. Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
Barang siapa yang memakan bawang merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu: bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat, karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru. Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi, oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram, karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i, wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H), al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung, penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
Tidak boleh melakukan perbuatan yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR. Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok, melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Merokok merupakan aktivitas yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan manusia di berbagai belahan dunia. Tidak ada yang tidak mengenal rokok. Akan tetapi memang rokok merupakan sesuatu hal yang bisa dikatakan tergolong baru, sebab rokok ini belum dikenal pada zaman Rasulallah.
Sejarah rokok di Indonesia adalah sejarah Kudus. Dalam catatan Raffles dan Condolle disebutkan, kebiasan merokok di Jawa sudah ada sejak abad ke-17. Bahkan, Raja Mataram Sultan Agung yang memerintah pada 1613-1645 dicatat Onghokham dan Amen Budiman sebagai chain smoker (perokok berat). Akan tetapi, tak satu pun dari catatan sejarah itu yang memperkenalkan rokok secara komersial kecuali seorang haji asal Kudus bernama Djamahari pada akhir abad ke-19.
Kediri dan Malang, dua dari tiga kota industri rokok di Indonesia termasuk Kudus,  selalu berebut menyebut diri, ”Kamilah kota kretek Indonesia.” Namun, baik Kediri maupun Malang tak memiliki Haji Djamahari yang telah menjadi ikon rokok dan menjadi buah bibir masyarakat karena telah menyembuhkan sendiri penyakitnya sesudah mengisap rokok bercengkih.
Mereka pun tak memiliki Haji Ilyas dan Haji Abdul Rasul yang memproduksi rokok secara massal sebagai pendahulu-pendahulu sejarah kesaudagaran rokok di Kudus. Suatu sejarah panjang rokok kretek sampai pada juragan rokok Bal Tiga Nitisemito yang tersohor itu.
Kini, rokok telah tumbuh menjadi industrial idol negara. Pemasukan negara atas industri ini pada 2011 adalah Rp 52 triliun. Rokok telah menjadi candu bagi tenaga kerja, petani, saudagar rokok, dan juga negara. Dan, kita (juga saya) seperti kata Fromberg dalam Opium to Java adalah pengisap candu sekaligus terisap oleh industri rokok dan negara. Itulah kenapa rokok selalu berada dalam ironi: dicaci sekaligus didamba.
Karena merupakan sesuatu yang baru, baru dalam pandangan islam maka tidak mengherankan jika kemudian tidak ada satupun dari nas yang secara pasti menjelaskan hukum rokok baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika kemudian muncul berbagai pendapat yang berbeda dalam penetapan hukum rokok, baik ulama secara person maupun organisasi keagamaan yang sering dijadikan rujukan bagi masyarakat umum.
Muhammadiyah lewat Majelis Terjihnya telah menetapkan hukum merokok haram, sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan hukum rokok hanya sebatas makruh. Perbedaan pendapat semacam ini tentunya merupakan sesuatu yang menarik untuk ditelisik lebih jauh lagi. Terlebih kedua organiasi ini merupakan organiasi terbesar yang ada di Indonesia dan memiliki pendukung fanatik sendiri-sendiri, sehingga apapun yang menjadi keputusan pasti akan dijalankan semuanya.
Sebagaimana layaknya hukum yang digali juga dengan menggunakan ijtihad seperti halnya rokok, karena rokok memang merupakan barang baru dan belum ada masa Rasulllah, sehingga membutuhkan ijtihad baru untuk menentukan hukumnya, maka tidak mengherankan jika kemudian muncul perbedaan pendapat. Bahkan tidak jarang berbagai perbedaan tersebut menjadi sesuatu yang tidak pernah usai.
Bagaimana antara Muhammadiyah dan NU memberikan fatwa hukum rokok serta apa saja yang menjadi latar belakang dalam penetapan hukum merokok tersebut. Setelah diteliti dengan menggunakan berbagai literatur yang ada berdasarkan dari fatwa hukum rokok dan latar belakang yang dikeluarkan oleh keduanya, maka secara tidak langsung bisa diketahui lebih jelas tentang apa dibalik keputusan yang dikeluarkan kedua organiasi tersebut. Kedua organiasi ini memahami nas dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga tidak mengherankan jika kemudian ternjadi perbedaan dalam penetapan hukum rokok tersebut.
Muhammadiyah memahami nas berdasarkan pada makna ayat yang tersirat sehingga merokok dianggap merupakan sesuatu yang buruk dan membayakan. Oleh karena itu rokok dihukumi haram, selain tentunya dilandasi berbagai penelitian yang menyatakan bahwa dalam rokok mengandung berbagai unsur berbahaya yang bisa merusak tubuh dan bahkan berujung kematian.
Sedangkan NU memahami nass berpegang pada makna asal dan seperti apa yang ada, sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan karena tidak ada satupun nass baik al-Qur’an maupun hadist yang secara jelas menerangkan hukum rokok, maka NU memberikan hukum makruh tidak sampai haram

Tidak ada komentar:

Posting Komentar