Riyadhush Shalihin; Imam Nawawi; hadits
Dari Ibnu Umar ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian, dengan dua puluh tujuh derajat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Shalat seseorang dengan berjamaah itu dilipatkan dua puluh lima lipat atas shalat sendiri yang dikerjakan di rumah atau di pasar. Hal itu apabila ia berwudlu dengan sempurna kemudian keluar menuju ke masjid dengan niat hanya untuk shalat, maka setiap kali ia melangkah derajatnya dinaikkan dan dan kesalahan [dosa]nya diturunkan. Lalu ketika ia melakukan shalat, malaikat senantiasa memohonkan ampunan dan rahmat untuknya, selama ia masih tetap berada di tempat shalatnya dan tidak berhadats. Malaikat berdoa: “Ya Allah, ampunilah dia. ya Allah rahmatilah dia.” dan tetap dianggap dalam shalat [mendapat pahala seperti itu], selama ia menanti shalat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Ada seorang buta dating kepada Nabi saw. dan ia berkata: “Wahai Rasulallah, tidak ada seorangpun yang menuntun saya untuk datang ke masjid.” Kemudian ia minta keringanan kepada beliau agar diperkenankan shalat di rumahnya. Maka beliaupun mengizinkannya, tetapi ketika ia bangkit hendak pulang, beliau bertanya kepadanya: “Apakah kamu mendengar adzan?” Ia menjawab: “Ya.” Beliau bersabda: “Kamu harus datang ke masjid.” (HR Muslim)
Dari Abdullah, ada yang memanggilnya dengan Amar bin Qais yang terkenal dengan Ibnu Ummi Maktum ra. [muadzdzin] bahwasannya ia berkata: “Wahai Rasulallah, sesungguhnya di kota Madinah ini banyak hal-hal yang membahayakan dan binatang buas.” Rasulullah saw. bersabda: “Apabila kamu mendengar: hayya ‘alash shalaaH hayya ‘alal falaah, maka kamu harus mendatanginya.” (HR Abu Dawud)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Demi Dzat yang menguasaiku. Sungguh aku benar-benar pernah bermaksud menyuruh mengumpulkan kayu bakar. Kemudian aku memerintahkan shalat dengan mengumandangkan adzan lebih dulu. Lalu aku menyuruh seseorang mengimami orang banyak. Kemudian aku pergi ke rumah orang-orang yang tidak memenuhi panggilan shalat, lalu aku bakar rumah-rumah mereka dengan mereka sendiri.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Ibnu Mas’ud ra. ia berkata: “Barangsiapa merasa senang apabila bertemu dengan Allah Ta’ala besok [pada hari kiamat] dalam keadaan muslim maka hendaklah ia memelihara shalat pada waktunya, ketika mendengar suara adzan. Sesungguhnya Allah telah mensyariatkan kepada Nabi Muhammad saw. jalan-jalan petunjuk, sedangkan shalat itu termasuk jalan-jalan petunjuk. Seandainya kalian melakukan shalat itu di rumah sebagai kebiasaan orang yang tidak suka berjamaah, niscaya kalian telah meninggalkan sunah Nabi, pasti kalian sesat. Aku benar-benar melihat di antara kita tidak ada yang meninggalkan shalat berjamaah, kecuali orang-orang munafik yang benar-benar munafik. Sungguh pernah terjadi seorang lelaki diantar ke masjid, ia terhuyung-huyung di antara dua orang, sampai ia berdiri dalam shaf [barisan shalat].” (HR Muslim)
Dan di dalam riwayat lain dikatakan: “Rasulullah saw. telah mengajarkan jalan-jalan petunjuk yakni shalat di masjid yang terdengar adzannya.”
Dari Abu Darda’ ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Apabila di suatu desa atau kampung terdapat tiga orang, dan disitu tidak diadakan shalat jamaah niscaya mereka telah dikuasai oleh setan. Oleh karena itu hendaklah kamu sekalian selalu mengerjakan shalat dengan berjamaah sebab srigala itu hanya menerkam kambing yang jauh terpencil dari kawan-kawannya.” (HR Abu Dawud)
Dari Utsman bin ‘Affan ra. ia berkata: Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa yang shalat Isya’ dengan berjamaah, seolah-olah ia mengerjakan shalat setengah malam. Dan barangsiapa yang shalat Shubuh dengan berjamaah seolah-olah ia mengerjakan shalat semalam suntuk.” (HR Muslim)
Di dalam riwayat Turmudzi ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat Isya’ dengan berjamaah, maka ia dianggap mengerjakan shalat setengah malam, dan barangsiapa mengerjakan shalat Isya’ dan Shubuh dengan berjamaah, maka ia dianggap mengerjakan shalat semalam suntuk.” (HR Turmudzi)
Dari Abu Hurairah ra. bahwasannya Rasulullah saw. bersabda: “Seandainya manusia mengetahui keutamaan shalat Isya’ dan shubuh tentu mereka mendatangi keduanya [berjamaah] walaupun dengan merangkak.” (HR Bukhari dan Muslim)
Dari Abu Hurairah ra. ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: “Tidak ada shalat yang lebih berat bagi orang-orang munafik melebihi shalat shubuh dan isya’. Seandainya mereka mengetahui keutamaan kedua shalat itu, niscaya mereka mendatangi keduanya [berjamaah] walaupun dengan merangkak.” (HR Bukhari dan Muslim
Keutamaan Shalat Berjamaah
berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: Abu
Hurairah
صَلَاةُ الرَّجُلِ فِي الْجَمَاعَةِ تُضَعَّفُ عَلَى صَلَاتِهِ فِي
بَيْتِهِ وَفِي سُوقِهِ خَمْسًا وَعِشْرِينَ ضِعْفًا وَذَلِكَ أَنَّهُ إِذَا
تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ خَرَجَ إِلَى الْمَسْجِدِ لَا يُخْرِجُهُ
إِلَّا الصَّلَاةُ لَمْ يَخْطُ خَطْوَةً إِلَّا رُفِعَتْ لَهُ بِهَا دَرَجَةٌ
وَحُطَّ عَنْهُ بِهَا خَطِيئَةٌ فَإِذَا صَلَّى لَمْ تَزَلْ الْمَلَائِكَةُ
تُصَلِّي عَلَيْهِ مَا دَامَ فِي مُصَلَّاهُ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَيْهِ اللَّهُمَّ
ارْحَمْهُ وَلَا يَزَالُ أَحَدُكُمْ فِي صَلَاةٍ مَا انْتَظَرَ الصَّلَاةَ
“Shalat seorang laki-laki dengan berjama’ah dibanding shalatnya di rumah
atau di pasarnya lebih utama (dilipat gandakan) pahalanya dengan dua puluh lima
kali lipat. Yang demikian itu karena bila dia berwudlu dengan menyempurnakan
wudlunya lalu keluar dari rumahnya menuju masjid, dia tidak keluar kecuali
untuk melaksanakan shalat berjama’ah, maka tidak ada satu langkahpun dari
langkahnya kecuali akan ditinggikan satu derajat, dan akan dihapuskan satu
kesalahannya. Apabila dia melaksanakan shalat, maka Malaikat akan turun untuk
mendo’akannya selama dia masih berada di tempat shalatnya, ‘Ya Allah ampunilah
dia. Ya Allah rahmatilah dia’. Dan seseorang dari kalian senantiasa dihitung
dalam keadaan shalat selama dia menanti pelaksanaan shalat.” (HR.
Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 649)dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Musa
إِنَّ أَعْظَمَ النَّاسِ أَجْرًا فِي الصَّلَاةِ أَبْعَدُهُمْ
إِلَيْهَا مَمْشًى فَأَبْعَدُهُمْ وَالَّذِي يَنْتَظِرُ الصَّلَاةَ حَتَّى
يُصَلِّيَهَا مَعَ الْإِمَامِ أَعْظَمُ أَجْرًا مِنْ الَّذِي يُصَلِّيهَا ثُمَّ
يَنَامُ
“Manusia paling besar pahalanya dalam shalat adalah yang paling jauh
perjalannya, lalu yang selanjutnya. Dan seseorang yang menunggu shalat hingga
melakukannya bersama imam, lebih besar pahalanya daripada yang melakukannya
(sendirian) kemudian tidur.” (HR. Muslim no. 662)dia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:tDari Abu Ad-Darda`
مَا مِنْ ثَلَاثَةٍ فِي قَرْيَةٍ وَلَا بَدْوٍ لَا تُقَامُ فِيهِمْ الصَّلَاةُ
إِلَّا قَدْ اسْتَحْوَذَ عَلَيْهِمْ الشَّيْطَانُ فَعَلَيْكَ بِالْجَمَاعَةِ
فَإِنَّمَا يَأْكُلُ الذِّئْبُ الْقَاصِيَةَ
“Tidaklah tiga orang di suatu desa atau lembah yang tidak didirikan
shalat berjamaah di lingkungan mereka, melainkan setan telah menguasai mereka.
Karena itu tetaplah kalian (shalat) berjamaah, karena sesungguhnya srigala itu
hanya akan menerkam kambing yang sendirian (jauh dari kawan-kawannya).” (HR.
Abu Daud no. 547, An-Nasai no. 838, dan sanadnya dinyatakan hasan oleh
An-Nawawi dalam Riyadh Ash-Shalihin no. 344)Dari Ibnu Umar -radhiallahu anhuma-, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ أَفْضَلُ مِنْ صَلَاةِ الْفَذِّ بِسَبْعٍ
وَعِشْرِينَ دَرَجَةً
“Shalat berjamaah lebih utama dua puluh tujuh derajat daripada shalat
sendirian.” (HR. Al-Bukhari no. 131 dan Muslim no. 650)Penjelasan ringkas:
Karena besarnya urgensi shalat berjamaah bagi keumuman lingkungan kaum muslimin dan bagi setiap individu yang ada di dalamnya, Allah Ta’ala menjanjikan untuknya pahala yang besar dan Ar-Rasul -alaihishshalatu wassalam- senantiasa memotifasi untuk mengerjakannya. Dan beliau -alaihishshalatu wassalam- mengabarkan bahwa shalatnya seseorang secara berjamaah jauh lebih utama daripada shalat sendirian dan bahwa shalat berjamaah merupakan sebab terjaganya kaum muslimin dari setan. Keutamaan yang pertama untuk individu dan yang kedua untuk masyarakat kaum muslimin.
(Materi Kepemanduan "Al Ikhlas")
KEUTAMAAN SHALAT BERJAMAH
A. Hati yang Bergantung
di Masjid akan Berada di Bawah Naungan (‘Arsy) Allah Ta’ala Pada Hari Kiamat.
Di antara apa yang menunjukkan keutamaan shalat
berjama’ah ialah bahwa siapa yang sangat mencintai masjid untuk menunaikan
shalat berjama’ah di dalamnya, maka Allah Ta’ala akan menaunginya di bawah
naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali naungan-Nya. Dari sahabat
Abu Hurairah radhiallah anhu, dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau
bersabda:
“Ada tujuh golongan yang akan dinaungi
oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tidak ada naungan kecuali
naungan-Nya: imam yang adil, pemuda yang tumbuh dalam beribadah kepada
Rabb-nya, seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid, dua orang yang
saling mencintai karena Allah berkumpul dan berpisah karena-Nya, seseorang yang
dinginkan (berzina) oleh wanita yang memiliki kedudukan dan kecantikan, maka ia
mengatakan,’ Sesungguhnya aku takut kepada Allah’,seseorang yang bersadaqah
dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang di
nafkahkan oleh tangan kanannya, dan seseorang yang mengingat Allah dalam
keadaan sepi (sendiri) lalu kedua matanya berlinang.” (HR.
Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan saat menjelaskan
sabdanya, “Dan seseorang yang hatinya bergantung di masjid-masjid.”
“artinya, sangat mencintainya dan senantiasa
melaksanakan shalat berjamaah di dalamnya. Maknanya bukan terus-menerus duduk
di masjid.” (Syarh an Nawawi VII/121)
Al ‘Allamah al ‘Aini rahimahullah menjelaska apa
yang dapat dipetik dari sabda beliau Shallallahu ‘Alaihi Wassalam ini, “Didalamnya
berisi keutamaan orang yang senantiasa berada di masjid untuk melaksanakan
shalat berjama’ah, karena masjid adalah rumah Allah dan rumah setiap orang yang
bertakwa. Sudah sepatutnya siapa yang dikunjungi memuliakan orang yang
berkunjung; maka bagaimana halnya dengan Rabb Yang Maha Pemurah?”.
B. Keutamaan Berjalan ke Masjid untuk
Melaksanakan Shalat Berjama’ah
1. Dicatatnya langkah-langkah kaki menuju
masjid.
(Rasul) yang berbicara dengan wahyu, kekasih yang
mulia Shallallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa langkah kaki seorang
muslim menuju masjid akan dicatat. Imam Muslim meriwayatkan dai Jabir bin
Abdillah radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Bani Salimah ingin pindah ke
dekat masjid, sedangkan tempat tersebut kosong. Ketika hal itu sampai kepada
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam, maka beliau bersabda:
“Wahai Bani Salimah! Tetaplah di
pemukiman kalian, karena langkah-langkah kalian akan dicatat.”
Mereka mengatakan:
“Tidak ada yang mengembirakan kami bila kami
berpindah.” (HR. Muslim)
Imam Nawawi rahimahullah mengatakan dalam
menjelaskan sabdanya: “Wahai Bani Salimah! Tetaplah di pemukiman
kalian, karena langkah-langkah kalian akan di catat.”
“Artinya, tetaplah dipemukiman kalian! Sebab,
jika kalian tetap di pemukiamn kalian, maka jejak-jejak dan langkah-langkah
kalian yang banyak menuju ke masjid akan dicatat.” (Syarh an NawawiV/169)
‘Abdullah bin Abbas radhiallahu anhuma mengatakan,
sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam sunannya, “Pemukiman kaum
Anshar sangat jauh dari masjid, lalu mereka ingin agar dekat dengannya, maka
turunlah ayat ini,
“Dan Kami menuliskan apa yang telah mereka kerjakan dan bekas-bekas yang mereka tinggalkan.”(QS. Yasin:12)
Akhirnya, mereka tetap tinggal di pemukiman
mereka.” (HR.Ibnu Majah)
Pencatatan langkah-langkah orang yang menuju masjid
bukan hanya ketika ia pergi ke masjid, tetapi juga dicatat ketika pulang
darinya. Imam Muslim meriwayatkan dari Ubay bin Ka’ab radhiallahu anhu tentang
kisah seorang Anshar yang tidak pernah tertinggal dari shalat berjama’ah, dan
tidak pula ia menginginkan rumahnya berdekatan dengan masjid, bahwa ia berkata
kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wassalam:
“Aku tidak bergembira jika rumahku (terletak)
didekat masjid. Aku ingin agar langkahku ke masjid dan kepulanganku ketika aku
kembali kepada keluargaku dicatat.”
Maka Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Allah telah menghimpun semua itu
untukmu.” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ibnu Hibban:
“Allah telah memberikan itu semua kepadamu.
Allah telah memberikan kepadamu apa yang engkau cari, semuanya.” (HR.Ibnu
Majah)
2. Para Malaikat yang mulia saling berebut
untuk mencatatnya.
Diantara dalil yang menunjukkan keutamaan berjalan
ke masjid untuk menunaikan shalat berjama’ah bahwa Allah meninggikan kedudukan
langkah-langkah orang yang (berjalan) menuju ke masjid, bahkan para Malaikat
yang didekatkan (kepada Allah) berebut untuk mencatatnya dan membawanya naik ke
langit.
Imam at Tirmidzi rahimahullah meriwayatkan dari Ibnu
‘Abbas radhiallahu anhuma, ia mengatakan, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Tadi malan Rabb-ku tabaarakta wata’aala,
mendatangiku dalam rupa yang paling indah.”(Perawi mengatakan,’Aku menduganya
mengatakan,’Dalam mimpi.’). Lalu Dia berfirman, “Wahai Muhammad! Tahukah
engkau, untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Rasulullah
Shallallahu ‘Alaihi Wassalam berkata:”Aku menjawab,’Tidak’. Lalu Dia meletakkan
Tangan-Nya di antara kedua pundakku sehingga aku merasakan kesejukannya di
dadaku (atau beliau mengatakan,’Di leherku’). Lalu aku mengetahui apa yang ada
di langit dan apa yang ada di bumi.”Dia berfirman,”Wahai Muhammad!Tahukah
engkau untuk apa para Malaikat yang mulia saling berebut?” Aku menjawab,”Ya,
tentang kaffarat (perkara-perkara yang menghapuskan dosa). Kaffarat itu adalah
diam di masjid setelah melaksanakan shalat, berjalan kaki untuk melaksanakan
shalat berjama’ah, dan menyempurnakan wudhu pada saat yang tidak disukai.”
(HR. Tirmidzi, hadits ini shahih).
Seandainya berjalan kaki untuk shalat berjama’ah
tidak termasuk amal yang mulia, niscaya para Malaikat muqarrabun tidak akan
berebut untuk mencatat dan membawanya naik ke langit.
3. Berjalan menuju shalat berjama’ah
termasuk salah satu sebab mendapatkan jaminan berupa kehidupan yang baik dan
kematian yang baik pula.
Tidak hanya para Malaikat saling berebut untuk
mencatat amalan berjalan kaki menuju shalat berjama’ah, bahkan Allah menjadikan
jaminan kehidupan yang baik dan kematian yang baik pula. Disebutkan dalam
hadist terdahulu:
“Barangsiapa yang melakukan hal itu –
yakni tiga amalan yang disebutkan dalam hadits, di antaranya berjalan kaki
menuju shalat berjama’ah – maka ia hidup dengan baik dan mati dengan baik
pula.”
Betapa besar jaminan ini! Kehidupan yang baikdan
kematian yang baik. siapakah yang menjanjikan hal itu? Dia-lah Allah Yang Maha
Esa, yang tidak ada seorangpun yang lebih menepati janji selain Dia.
4. Berjalan menuju shalar berjama’ah
termasuk salah satu sebab dihapuskannya kesalahan-kesalahan dan ditinggikannya
derajat.
Diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari sahabat Abu
Hurairah radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Maukah aku tunjukkan kepada kalian
tentang perkara yang akan menghapuskan kesalahan-kesalahan dan juga mengangkat
beberapa derajat?” Para sahabat menjawab,”Tentu, wahai Rasulullah?” Beliau
bersabda,”Menyempurnakan wudhu’ pada saat yang tidak disukai, banyak melangkah
ke masjid-masjid, dan menunggu shalat setelah melaksanakan shalat. Maka, itulah
ar-tibath (berjuang di jalan Allah).” (HR. Muslim).
Ar-ribath pada asalnya -sebagaimana dikatakan oleh
al Imam Ibnul Atsir–adalah berdiri untuk berjihad untuk memerangi musuh,
mengikat kuda dan menyiapkannya. Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menyerupakan
dengannya apa yang telah disebutkan berupa amal-amal shalih dan peribadahan
dengannya. Penyerupaan ini juga menegaskan besarnya kedudukan tiga amalan yang
tersebut didalam hadits, di antaranya banyak melangkah ke masjid.
Keutaman ini juga berlaku untuk seseorang yang
melangkah keluar dari masjid, Imam Ahmad rahimahullah meriwayatkan dari
‘Abdullah bin Amr radhiallahu anhuma, ia mengatakan,”Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang pergi menuju masjid
untuk shalat berjama’ah, maka satu langkah akan menghapuskan satu kesalahan dan
satu langkah lainnya akan ditulis sebagai satu kebajikan untuknya, baik ketika
pergi maupun pulangnya.” (HR. Ahmad, hadits ini shahih).
5. Pahala orang yang keluar dalam keadaan
suci (telah berwudhu) untuk melaksanakan shalat berjama’ah seperti pahala orang
yang melaksanakan haji dan umrah.
Imam Ahmad dan Abu Dawud meriwayatkan , dari sahabat
Abu Umamah radhiallahu anhu. Ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang keluar dari rumahnya
menuju masjid dalam keadaan bersuci (telah berwudhu’) untuk melaksanakan shalat
fardhu (berjama’ah), maka pahalanya seperti pahala orang yang melaksanakan haji
dan ihram.” (Hadits ini dihasankan oleh Syaikh al Albani).
Zainul ‘Arab mengatakan dalam menjelaskan sabda Nabi
Shalallahu ‘Alaihi Wassalam: “Seperti pahala orang yang melaksanakan
haji dan ihram,” “Yakni, pahalanya sempurna.” (‘Aunul Ma’buud
II/357)
Allaahu Akbar, jika sedemikian besarnya pahala orang
yang keluar untuk menunaikan shalat berjama’ah , maka bagaimana halnya pahala
melakukan shalat berjama’ah?
6. Orang yang keluar (menuju masjid) untuk
melaksanakan shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala.
Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam menjelaskan bahwa
orang yang keluar menuju shalat berjama’ah berada dalam jaminan Allah Ta’ala.
Imam bu Dawud rahimahullah meriwayatkan dari Abu Umamah radhiallahu anhu, dari
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
“Ada tiga golongan yang semuanya dijamin
oleh Allah Ta’ala, yaitu orang yang keluar untuk berperang di jalan Allah, maka
ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalu memasukkannya ke dalam
Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala dan ghanimah, kemudian orang
yang pergi ke masjid, maka ia dijamin oleh Allah hingga Dia mewafatkannya lalau
memasukkannya ke dalam Surga atau mengembalikannya dengan membawa pahala, dan
orang yang masuk rumahnya dengan mengucapkan salam, maka ia dijamin oleh
Allah.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh syaikh al Albani)
7. Orang yang keluar untuk melaksanakan
shalat berjama’ah berada dalam shalat hingga kembali ke rumah.
Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam shahihnya
dari Abu Hurairah radhiallahu anhu, ia mengatakan,”Abul Qasim Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Jika salah seorang dari kalian berwudhu’
di rumahnya, kemudian datang ke masjid, maka ia berada dalam shalat hingga ia
kembali. Oleh karenanya, jangan mengatakan demikian-seraya menjaringkann
diantara jari-jemarinya-.” (HR. Ibnu Khuzaimah, di shahihkan
oleh Syaikh al Albani)
8. Kabar gembira bagi orang-orang yang
berjalan di kegelapan (untuk melaksanakan shalat berjama’ah) dengan memperoleh
cahaya yang sempurna pada hari Kiamat.
Imam Ibnu Majah meriwayatkan dari Sahl bin Sa’ad as
Sa’di radhiallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi
Wassalam bersabda:
“Hendaklah orang-orang yang berjalan di
kegelapan menuju masjid bergembira dengan (mendapatkan) cahaya yang sempurna
pada hari Kiamat.” (HR.Ibnu Majah, syaikh al Albani menilainya
shahih)
Ath Thayyibi rahimahullah mengatakan,” Tentang
disifatinya cahaya dengan kesempurnaan dan pembatasannya dengan (terjadinya di)
hari Kiamat, mengisyaratkan kepada wajah kaum mukminin pada hari Kiamat,
sebagaimana dalam firman Allah:
“Sedang cahaya mereka memancar dihadapan
dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan,’Ya Rabb kami,
sempurnakanlah bagi kami cahaya kami.’” (QS. At Tahriim:8)
(dinukil dari ‘Aunul Ma’buud II/268)
Disampaing itu Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
memerintahkan kepada semua pihak agar memberikan kabar gembira kepada
orang-orang yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan kabar gembira yang
besar ini. Imam Abu Dawud meriwayatkan dari Buraidah radhiallahu anhu,
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Berilah kabar gembira kepada orang-orang
yang berjalan di kegelapan menuju masjid dengan cahay (yang akan diperolehnya)
pada hari Kiamat.” (HR. Abu Dawud, di shahihkan oleh Syaikh al
Albani)
Al-‘Allamah ‘Abdur Ra-uf al Munawi rahimahullah
menjelaskan hadits ini, “Ketika mereka berjalan dalam kesulitan karena
senantiasa berjalan dalam kegelapan malam menuju ketaatan, maka mereka diberi
balasan berupa cahay yang menerangi mereka pada hari Kiamat.” (Faidhul Qadiir
III/201).
9. Allah menyiapkan persinggahan di Surga bagi
siapa yang pergi menuju masjid atau pulang (darinya).
Di riwayatkan dari asy Syaikhan dari Abu Hurairah
radhiallahu anhu dari Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, beliau bersabda:
“Barangsiapa yang pergi ke masjid dan
pulang (darinya), maka Allah menyiapkan untuknya persinggahan di Surga setiap
kali pergi dan pulang.” (Muttafaq ‘alaih, lafazh ini milik
Bukhari).
Jika persinggahan orang yang pergi menuju masjid
atau pulang darinya disiapkan oleh Allah, Rabb langit dan bumi serta Pencipta
alam semesta seluruhnya, maka bagaimana persingahan itu??
C. Orang Yang Datang ke Masjid adalah
Tamu Allah Ta’ala
Di antara apa yang
menunjukkan keutamaan shalat berjama’ah di masjid adalah apa yang dijelaskan
oleh Nabi Shalallahu ‘Alaihi Wassalam bahwa orang yang datang ke masjid adalah
tamu Allah Ta’ala, dan yang dikunjungi wajib memuliakan tamunya. Imam ath
Thabrani meriwayatkan dari Salman radhiallahu anhu bahwa Rasulullah Shalallahu
‘Alaihi Wassalam bersabda:
“Barangsiapa yang berwudhu’ di
rumahnya dengan sempurna kemudian mendatangi masjid, maka ia adalah tamu Allah,
dan siapa yang di kunjunginya wajib memuliakan tamunya.” (HR.
ath Thabrani)
Bagaimana cara Allah memuliakan tamu-Nya, sedangkan
Dia adalah Rabb yang paling Pemurah, Penguasa langit dan bumi? Para sahabat
Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam juga menegaskan hal ini. Imam Ibnul
Mubarak rahimahullah meriwayatkan dari ‘Amr bin Maimun, ia mengatakan, “Para
sahabat Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam mengatakan,’Rumah Allah di bumi
adalah masjid, dan Allah wajib memuliakan siapa yang mengunjungi-Nya di
dalamnya.’” (Kiitab az Zuhd)
D. Allah Ta’ala Bergembira dengan Kedatangan
Hamba-Nya ke Masjid untuk Melaksanakan Shalat Berjama’ah
Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dari Abu Hurairah
radiallahu anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam
bersabda:
“Tidaklah salah seorang dari kalian
berwudhu’ dengan baik dan sempurna kemudian mendatangi masjid, ia tidak
menginginkan kecuali shalat di dalamnya, melainkan Allah bergembira kepadanya
sebagaimana keluarga orang yang pergi jauh bergembira dengan kedatangannya.” (HR.Ibnu
Khuzaimah, dishahihkan oleh Syaikh al Albani)
Imam Ibnul Atsir rahimahullah mengatakan,”Al
Bassyu adalah kegembiraan kawan dengan kawannya, lemah lembut dalam persoalan
dan penyambutannya. Ini adalah permisalan yang dibuat tentang penyambutan Allah
kepadanya dengan karunia-Nya, mendekatkannya (kepadanya) dan memuliakannya.”
(An-Nihaayah fii Ghariibil Hadits wal Atsar I/130)
·
Apa hukumnya merokok?
1. HARAM : Jika merokok memberbahaya
bagi kesehatan dirinya dan orang lain..
2. MAKRUH : Kalo merokok mengganggu
dan membuat orang lain tak nyaman di sekelilingnya..
3. MUBAH : Kalo merokok gak ber efek
apa-apa?
4. SUNNAH : Kalo merokok bisa
membuat lebih semangat, menghilangkan kantuk dan membuat semakin tenang
Hukum Rokok Dalam Islam
- by Ammi Nur Baits
- February 24, 2013
Hukum
Rokok Dalam Islam
Tembakau yang merupakan bahan baku rokok telah dikenal oleh
umat Islam pada akhir abad ke-10 Hijriyah, yang dibawa oleh para pedagang
Spanyol. Semenjak itulah kaum muslimin mulai mengenal rokok. Sebagian kalangan
berpendapat bahwa merokok hukumnya boleh.
Mereka berdalil bahwa segala sesuatu
hukum asalnya mubah kecuali terdapat dalil yang melarangnya, berdasarkan firman
Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي
الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Allah, yang telah
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu.” (QS. Al Baqarah: 29).
Ayat di atas menjelaskan bahwa
segala sesuatu yang diciptakan Allah di atas bumi ini halal untuk manusia
termasuk tembakau yang digunakan untuk bahan baku rokok.
Sanggahan:
Berdalil dengan ayat ini tidak kuat,
karena segala sesuatu yang diciptakan Allah hukumnya halal bila tidak
mengandung hal-hal yang merusak dan membahayakan tubuh.
Sementara rokok mengandung ribuan
racun yang secara kedokteran telah terbukti merusak dan membahayakan kesehatan.
Bahkan membunuh penggunanya secara perlahan, padahal Allah telah berfirman:
وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ
اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا
“Dan janganlah kamu membunuh
dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisaa:
29).
Karena rokok baru ada 500 tahun yang
lalu, dan tidak dikenal di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
para sahabat, tabiin, tabi’ tabiin, maupun ulama penulis hadis setelahnya.
Bagaimana mungkin akan dicari dalil khusus yang melarang rokok?
Sebagian kalangan yang lain
berpendapat bahwa merokok hukumnya makruh, karena orang yang merokok
mengeluarkan bau tidak sedap. Hukum ini diqiyaskan dengan memakan bawang putih
mentah yang mengeluarkan bau yang tidak sedap. Sebagaimana ditunjukkan dalam
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
من أكل البصل والثوم والكراث فلا
يقربن مسجدنا، فإن الملائكة تتأذى مما يتأذى منه بنو آدم
“Barang siapa yang memakan bawang
merah, bawang putih (mentah) dan karats, maka janganlah dia menghampiri masjid
kami, karena para malaikat terganggu dengan hal yang mengganggu manusia (yaitu:
bau tidak sedap).” (HR. Muslim).
Sanggahan:
Analogi ini sangat tidak kuat,
karena dampak negatif dari rokok bukan hanya sekedar bau tidak sedap. Lebih
dari itu menyebabkan berbagai penyakit berbahaya diantaranya kanker paru-paru.
Mengingat keterbatasan ulama masa silam dalam memahami dampak kesehatan ketika
morokok, mereka hanya melihat bagian luar yang nampak saja. Itulah bau rokok
dan bau mulut perokok. Jelas ini adalah tinjauan yang sangat terbatas.
Sebagian ulama yang lain berpendapat
bahwa merokok hukumnya haram, pendapat ini ditegaskan oleh Qalyubi (Ulama
Mazhab Syafi’i, wafat: 1069 H). Dalam kitab Hasyiyah Qalyubi ala Syarh
al-Mahalli (jilid I, Hal. 69), beliau mengatakan: “Ganja dan segala obat
bius yang menghilangkan akal, zatnya suci sekalipun haram untuk dikonsumsi,
oleh karena itu para ulama kami berpendapat bahwa rokok hukumnya juga haram,
karena rokok dapat membuka jalan agar tubuh terjangkit berbagai penyakit
berbahaya”.
Ibnu Allan (ulama Madzhab Syafi’i,
wafat: 1057H), as-Sanhury (Mufti Mazhab Maliki di Mesir, wafat 1015 H),
al-Buhuty (Ulama Mazhab Hanbali, wafat: 1051 H), as-Surunbulaly (Ulama Madzhab
Hanafi, wafat: 1069 H) juga menfatwakan haram hukumnya merokok.
Merokok juga pernah dilarang oleh
penguasa khilafah Utsmani pada abad ke-12 Hijriyah dan orang yang merokok
dikenakan sanksi, serta rokok yang beredar disita pemerintah, lalu dimusnahkan.
Para ulama menegaskan haramnya
merokok berdasarkan kesepakatan para dokter di masa itu, yang menyatakan bahwa
rokok sangat berbahaya terhadap kesehatan tubuh. Ia dapat merusak jantung,
penyebab batuk kronis, mempersempit aliran darah yang menyebabkan tidak
lancarnya darah dan berakhir dengan kematian mendadak.
Padahal Allah telah mengharamkan
seseorang untuk membinasakan dirinya melalui firman-Nya:
وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى
التَّهْلُكَةِ
“Dan janganlah kamu menjatuhkan
dirimu sendiri ke dalam kebinasaan.” (QS. Al Baqarah: 195).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam juga bersabda:
لَا ضَرَرَ وَلَا ضِرَارَ
“Tidak boleh melakukan perbuatan
yang membuat mudharat bagi orang lain baik permulaan ataupun balasan.” (HR.
Ibnu Majah. Hadis ini di shahihkan oleh Albani).
Hasil penelitian kedokteran di zaman
sekarang memperkuat penemuan dunia kedokteran di masa lampau bahwa merokok
menyebabkan berbagai jenis penyakit kanker, penyakit pernafasan, penyakit
jantung, penyakit pencernaan, berefek buruk bagi janin, juga merusak sistem
reproduksi, pendeknya merokok merusak seluruh sistem tubuh.
Oleh karena itu, seluruh negara
menetapkan undang-undang yang mewajibkan dicantumkannya peringatan bahwa
merokok dapat mebahayakan kesehatan tubuh pada setiap bungkus rokok.
Karena itu, sangat tepat fatwa yang
dikeluarkan oleh berbagai lembaga fatwa di dunia Islam, seperti fatwa MUI yang
mengharamkan rokok, begitu juga Dewan Fatwa Arab Saudi yang mengharamkan rokok,
melalui fatwa nomor: (4947), yang menyatakan, “Merokok hukumnya haram, menanam
bahan bakunya (tembakau) juga haram serta memperdagangkannya juga haram, karena
rokok menyebabkan bahaya yang begitu besar”.
Keterangan di atas disadur dari
artikel Dr. Erwandi Tarmidzi yang diterbitkan di Majalah Pengusaha Muslim edisi
September 2011. Bagi Anda yang berminat mendapatkan rujukan aslinya, Anda bisa
mengunjungi : shop.pengusahamuslim.com
Disamping tulisan di atas, terdapat
ceramah menarik yang disampaikan Prof. Dr. Yunahar Ilyas (Ketua PP
Muhammadiyah). Anda bisa download di:
http://www.mediafire.com/?395gm22cj0322yx
Merokok merupakan aktivitas yang sudah menjadi bagian dalam kehidupan
manusia di berbagai belahan dunia. Tidak ada yang tidak mengenal rokok. Akan
tetapi memang rokok merupakan sesuatu hal yang bisa dikatakan tergolong baru,
sebab rokok ini belum dikenal pada zaman Rasulallah.Sejarah rokok di Indonesia adalah sejarah Kudus. Dalam catatan Raffles dan Condolle disebutkan, kebiasan merokok di Jawa sudah ada sejak abad ke-17. Bahkan, Raja Mataram Sultan Agung yang memerintah pada 1613-1645 dicatat Onghokham dan Amen Budiman sebagai chain smoker (perokok berat). Akan tetapi, tak satu pun dari catatan sejarah itu yang memperkenalkan rokok secara komersial kecuali seorang haji asal Kudus bernama Djamahari pada akhir abad ke-19.
Kediri dan Malang, dua dari tiga kota industri rokok di Indonesia termasuk Kudus, selalu berebut menyebut diri, ”Kamilah kota kretek Indonesia.” Namun, baik Kediri maupun Malang tak memiliki Haji Djamahari yang telah menjadi ikon rokok dan menjadi buah bibir masyarakat karena telah menyembuhkan sendiri penyakitnya sesudah mengisap rokok bercengkih.
Mereka pun tak memiliki Haji Ilyas dan Haji Abdul Rasul yang memproduksi rokok secara massal sebagai pendahulu-pendahulu sejarah kesaudagaran rokok di Kudus. Suatu sejarah panjang rokok kretek sampai pada juragan rokok Bal Tiga Nitisemito yang tersohor itu.
Kini, rokok telah tumbuh menjadi industrial idol negara. Pemasukan negara atas industri ini pada 2011 adalah Rp 52 triliun. Rokok telah menjadi candu bagi tenaga kerja, petani, saudagar rokok, dan juga negara. Dan, kita (juga saya) seperti kata Fromberg dalam Opium to Java adalah pengisap candu sekaligus terisap oleh industri rokok dan negara. Itulah kenapa rokok selalu berada dalam ironi: dicaci sekaligus didamba.
Karena merupakan sesuatu yang baru, baru dalam pandangan islam maka tidak mengherankan jika kemudian tidak ada satupun dari nas yang secara pasti menjelaskan hukum rokok baik dalam Al-Qur’an maupun hadis. Oleh sebab itu tidak mengherankan jika kemudian muncul berbagai pendapat yang berbeda dalam penetapan hukum rokok, baik ulama secara person maupun organisasi keagamaan yang sering dijadikan rujukan bagi masyarakat umum.
Muhammadiyah lewat Majelis Terjihnya telah menetapkan hukum merokok haram, sedangkan Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan hukum rokok hanya sebatas makruh. Perbedaan pendapat semacam ini tentunya merupakan sesuatu yang menarik untuk ditelisik lebih jauh lagi. Terlebih kedua organiasi ini merupakan organiasi terbesar yang ada di Indonesia dan memiliki pendukung fanatik sendiri-sendiri, sehingga apapun yang menjadi keputusan pasti akan dijalankan semuanya.
Sebagaimana layaknya hukum yang digali juga dengan menggunakan ijtihad seperti halnya rokok, karena rokok memang merupakan barang baru dan belum ada masa Rasulllah, sehingga membutuhkan ijtihad baru untuk menentukan hukumnya, maka tidak mengherankan jika kemudian muncul perbedaan pendapat. Bahkan tidak jarang berbagai perbedaan tersebut menjadi sesuatu yang tidak pernah usai.
Bagaimana antara Muhammadiyah dan NU memberikan fatwa hukum rokok serta apa saja yang menjadi latar belakang dalam penetapan hukum merokok tersebut. Setelah diteliti dengan menggunakan berbagai literatur yang ada berdasarkan dari fatwa hukum rokok dan latar belakang yang dikeluarkan oleh keduanya, maka secara tidak langsung bisa diketahui lebih jelas tentang apa dibalik keputusan yang dikeluarkan kedua organiasi tersebut. Kedua organiasi ini memahami nas dengan sudut pandang yang berbeda, sehingga tidak mengherankan jika kemudian ternjadi perbedaan dalam penetapan hukum rokok tersebut.
Muhammadiyah memahami nas berdasarkan pada makna ayat yang tersirat sehingga merokok dianggap merupakan sesuatu yang buruk dan membayakan. Oleh karena itu rokok dihukumi haram, selain tentunya dilandasi berbagai penelitian yang menyatakan bahwa dalam rokok mengandung berbagai unsur berbahaya yang bisa merusak tubuh dan bahkan berujung kematian.
Sedangkan NU memahami nass berpegang pada makna asal dan seperti apa yang ada, sehingga berdasarkan berbagai pertimbangan dan karena tidak ada satupun nass baik al-Qur’an maupun hadist yang secara jelas menerangkan hukum rokok, maka NU memberikan hukum makruh tidak sampai haram









Tidak ada komentar:
Posting Komentar